Kuasa hukum Pendeta HKBP Filadelfia Palti Panjaitan menceritakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Mapolres Kabupaten Bekasi Rabu (20/3) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Pendeta Palti membantah jika disangkakan melakukan pemukulan.
Dilansir detikcom, Kamis (21/3), Judianto Simanjutak memaparkan bahwa penyidik masih bertanya seputar status Pendeta Palti sebagai saksi dan juga 28 pertanyaan. Salah satunya adalah pertanyaan apakah memang ada pemukulan. “Yang klien kami menjawab, tidak ada pemukulan melainkan hanya menahan dan justru saat itu pendeta Palti Panjaitan menjadi korban atas penyerangan tersebut," kata Judianto.
Judianto menerangkan bahwa dijadikannya Pendeta Palti sebagai tersangka adalah hal yang aneh, mengingat Palti adalah pihak yang menjadi korban saat kejadian. "Ditetapkan pendeta Palti sebagai tersangka justru sangat aneh karena dia sendiri merupakan korban dan korban tidak bisa dikriminalisasi justru harusnya mendapat perlindungan," tuturnya.
Selain itu pihaknya menambahkan bahwa atas dasar fakta bahwa Pendeta Palti tidak melakukan pemukulan, maka dirinya tidak layak dijadikan tersangka. “Tetapi dia siap segala konsekuensinya dan ketika persoalan ini ditindaklanjuti sampai akhirnya masuk penjara, yang tersobek berarti nilai keadilannya mau jadi apa negara ini nanti," tandasnya.
Gelombang diskriminasi terhadap kebebasan beragama masih saja terjadi. Sejak kasus GKI Yasmin, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah terhadap penutupan rumah ibadah adalah kasus di HKBP Filadelfia sendiri dan yang terkini adalah pembongkaran HKBP Setu di Bekasi.
Baca Juga Artikel Lain :